#SalamDuniaBahari
Terkait Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Mengenai Kewajiban Penggunaan Ais Receiver Untuk TUKS Dan TERSUS.
Bagaimana Sistem ini Bekerja yakni
Dengan data yang di dapat dari kapal sekitar secara periodik dan terus-menerus mengirimkan data AIS (data posisi, navigasi, dan identifikasi), lalu di terima oleh AIS terestrial, sistem ini akan bekerja mengolah data tersebut untuk disajikan dalam platform monitoring.
Radius yang dapat dicakup oleh AIS terestrial secara teori umumnya maksimal 25 mil-laut. Namun pada prakteknya di lapangan, jarak yang di cakup oleh AIS terestrial sering melebihi dari 25 mil-laut, tergantung pada ketinggian antena VHF, gain antena, dan kontur bumi.
Ais receiver yang digunakan tentunya telah tersertifikasi dan terintegrasi ke sistem i-motion milik dirjen hubla
Informasi :
PT Dunia Bahari Nusantara
0851 8310 7800
0852 6788 5600
info@duniabahari.com
www.duniabahari.com
Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Palembang, Lampung